TIMIKA, CARTENZNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) melaksanakan Seminar Pendahuluan tentang Penyusunan Dokumen Kebijakan Pendukung Tata Ruang ( KDB, KLB, Sempadan Jalan, Sempadan Sungai, dan Pantai ) bertempat di Meeting Room Horison Ultima, Jalan Hassanudin, Selasa, 25 November 2025.
Seminar ini dibuka langsung oleh Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Mimika, Inosensius Yoga Pribadi, S.H., M.H..D
Dalam sambutan Yoga mengatakan Kabupaten Mimika merupakan merupakan salah satu kabupaten di Papua Tengah sebagai pusat kegiatan industri, perdagangan dan jasa sekaligus sebagai pusat kegiatan nasional di pulau Papua.
“Keberadaan salah satu perusahaan tambang terbesar dan infrastruktur pelabuhan, bandara dan jalan yang memadai, menjadi simpul pergerakan barang dan manusia yang vital di Propinsi di Papua Tengah,” ucap Yoga
Yoga menyebutkan pertumbuhan penduduk dan pergerakan ekonomi yang pesat turut mendorong terjadinya ekspansi kawasan terbangun dan tingginya tekanan ruang kota.
“Pengendalian pemanfaatan ruang dan peran perancanaan pembangunan yang tertib menjadi hal sangat penting khususnya dalam pengendalian tata ruang,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Mimika akan menetapkan peraturan Bupati tentang koefisien dasar bangunan, koefisien lantai bangunan dari sempadan jalan, sungai dan pantai sebagai salah satu instrumen pengendalian teknis dalam pembangunan gedung.
Ia mengatakan penetapan garis sempadan bangunan, pantai dan sungai Kabupaten Mimika diperlukan untuk mengantisipasi penggunaan sempadan berupa aktivitas ekonomi melalui pendirian bangunan permanen atau aktivitas yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan sempadan pantai dan sungai.
“Terlebih pada pembangunan dan jalan, dilakukan untuk menghindari dampak negatif berupa kejadian lalulintas akibat arus lalulintas tinggi dan dampak negatif berupa munculnya kawasan kumuh akibat padatnya bangunan di kawasan pemukiman,” tandasnya.
Sementara itu narasumber Arief Isnaeni, ST.MSP dalam keterangan kepada awak media mengatakan ada banyak hal yang menjadi kendala, seperti batas wilayah yang kemudian menjadi lambat.
“Langkah paling praktis, cepat dan efisien digunakan adalah disusun dalam bentuk Peraturan Bupati sebagai dokumen pendukung RTRW dan RDTR. Ini bisa di jadikan acuan karena berdasarkan kajian lapangan,” kata Arief.
Ia menjelaskan, kalau merujuk kepada Peraturan Daerah yang lama, sempadan sungai masuk kategori kawasan lindung. Tetapi faktanya ada pemukiman, perumahan dan pelabuhan.
“Ada aturan yang memperbolehkan kegiatan-kegiatan tertentu, namanya ketentuan khusus atau aturan yang bertampalan, jadi sifatnya lindung tetapi diperbolehkan kegiatan budidaya di dalamnya,” tandasnya. (Dedy Lg)




























