TIMIKA, CARTENZNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menggelar Seminar Akhir Penyusunan Dokumen Pendukung Kebijakan Tata Ruang (KDB, KLB, Garis Sempadan Jalan, Sungai dan Pantai) Kabupaten Mimika Jumat, 12 Desember 2025.
Evert Lukas Hindom, selaku Asisten III Bidang Admistrasi Umum Setda Mimika, membuka langsung seminar ini mewakili Bupati Kabupaten Mimika Johanes Rettob. Hadir di seminar ini, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mimika, Kepala OPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Mimika, para Kepala Distrik dan tokoh masyarakat serta tamu undangan.
Evert katakan, Kabupaten Mimika merupakan salah satu Kabupaten di Provinsi Papua Tengah yang memiliki peran strategis sebagai pusat kegiatan industri, perdagangan dan jasa serta sebagai simpul menjadikan pergerakan barang dan manusia yang vital di provinsi penduduk papua pertumbuhan tengah dan perkembangan ekonomi yang pesat turut mendorong terjadinya ekspansi kawasan terbangun dan tingginya tekanan terhadap ruang kota.
“Pengendalian pemanfaatan ruang dan perencanaan pembangunan yang tertib menjadi hal yang sangat penting, khususnya dalam memastikan keteraturan tata ruang dan keberlanjutan lingkungan wilayah kabupaten.”ujarnya
Ia menerangkan, dalam rangka menjamin keteraturan tersebut, pemerintah Kabupaten Mimika akan menetapkan Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Koefisien Dasar Bangunan, Koefisien Lantai Bangunan, Garis Sempadan Jalan, Sungai dan Pantai sebagai salah satu instrumen pengendalian teknis dalam pembangunan gedung.
“Penetapan garis sempadan bangunan, pantai dan sungai Kabupaten Mimika diperlukan untuk mengantisipasi penggunaan sempadan berupa aktivitas ekonomi melalui pendirian bangunan permanen ataupun aktivitas yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan sempadan pantai dan sungai.”ungkapnya
Pesatnya perkembangan Kabupaten Mimika, lanjutnya, ditunjukkan dengan adanya penambahan ruas jalan baru, pelebaran jalan serta proyek-proyek strategis nasional. Selain itu, dengan terbitnya SK MENPUPR No. 430/2022 tentang penetapan ruas jalan dalam jaringan jalan primer menurut fungsinya sebagai Jalan Arteri Primer (JAP) dan Jalan Kolektor Primer-1 (JKP-1), dan SK MENPUPR No. 367/2023 tentang rencana umum jaringan jalan nasional tahun 2020-2040 juga menjadi salah satu sebab untuk dilakukan penetapan garis sempadan di Kabupaten Mimika.
“Penetapan garis sempadan diperlukan sebagai pedoman dalam penentuan garis sempadan untuk layanan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (pkkpr), keterangan rencana kota, informasi tata ruang dan persetujuan bangunan gedung, berdasarkan kondisi tersebut.”tandasnya
Evert menjelaskan, maksud dari kegiatan ini adalah melakukan penyusunan peraturan bupati tentang penetapan Koefisien Dasar Bangunan (KDB), Koefisien Lantai Bangunan (KLB), garis sempadan jalan, sungai dan pantai.
“Tujuan kegiatan ini adalah menetapkan Koefisien Dasar Bangunan (KDB), Koefisien Lantai Bangunan (KLB), Garis Sempadan Jalan, Sungai dan Pantai di kabupaten mimika sehingga fungsi kawasan tidak terganggu oleh aktivitas yang ada dan yang akan berkembang di sekitarnya.”ucapnya (Dedy Lg)




























