TIMIKA, CARTENZNEWS.com – Pemerintah Kabupaten Mimika dan DPRK Mimika mulai membahas 8 (delapan) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Non APBD.
Rapat Paripurna digelar di Kantor DPRK Mimika, Jalan Cenderawasih, Rabu 1 Oktober 2025.
Bupati Mimika menyerahkan 4 Ranperda usulan Pemkab Mimika, sementara DPRK Mimika juga mengusulkan 4 Ranperda inisiatif Dewan.
Bupati Johannes Rettob pada sambutannya menyampaikan kedelapan Raperda yang sudah diharmonisasi ini, dapat membawa manfaat bagi warga dan daerah Mimika.
Ia berharap lewat pembahasan ini dapat menghasilkan kerangka hukum yang kokoh, untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat Mimika secara menyeluruh.
Bupati menjelaskan, “Ada 4 usulan Ranperda dari Pemkab Mimika yaitu:
1. Raperda tentang administrasi kependudukan.
2.Perda tentang pembentukan susunan perangkat daerah Kabupaten Mimika.
3. Reperda tentang RPJMD Tahun 2025-2029.
4. Raperda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Mimika No 15 Tahun 2019 tentang perseroan daerah Mimika Abadi Sejahtera.”
Selanjutnya kata Bupati, “Keempat Raperda yang merupakan inisiatif dari DPRK Mimika yaitu:
1. Raperda tentang subsidi trasportasi wilayah pesisir dan pegunungan.
2. Raperda tentang perlindungan dan pemberdayaan pengusaha Orang Asli Papua (OAP).
3. Raperda tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
4. Raperda tentang pembagian saham hasil divestasi PT Freeport Indonesia kepada masyarakat pemilik hak ulayat dan masyarakat yang terkena dampak permanen.”
Bupati mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi atas kerja keras yang baik, kesungguhan, sumbangan pemikiran dari DPRK Mimika.
“Ranperda yang kami (Pemerintah) usulkan kiranya dapat disetujui sebagai Raperda untuk digunakan sebagai dasar pijakan payung hukum penyelenggaraan pemerintahan, dan pelayanan masyarakat di Kabupaten Mimika,” tandasnya. (Admin)