• Privacy Policy
  • Redaksi
  • Login
Cartenz News
  • Berita Utama
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwara
  • Politik
  • Sosok
  • Teknologi
  • Lainnya
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Sosial dan Budaya
No Result
View All Result
Cartenz News
  • Berita Utama
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwara
  • Politik
  • Sosok
  • Teknologi
  • Lainnya
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Sosial dan Budaya
No Result
View All Result
Cartenz News
No Result
View All Result
Home Berita Utama
Berkolaborasi dengan JMSI, BPJS Kesehatan Mimika Gelar Sosialisasi Program JKN kepada Sejumlah Media Online di Timika

Foto bersama pihak BPJS Kesehatan, pimpinan dan wartawan dari sejumlah media di Timika usai sosialisasi program JKN di Hotel Horison Diana. (Foto: Istimewa)

Berkolaborasi dengan JMSI, BPJS Kesehatan Mimika Gelar Sosialisasi Program JKN kepada Sejumlah Media Online di Timika

Yosefina Dai Dore by Yosefina Dai Dore
May 18, 2024
in Berita Utama
0
531
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TIMIKA, CARTENZNEWS.com-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) Kesehatan Kabupaten Mimika berkolaborasi dengan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kabupaten Mimika menggelar sosialisasi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), kepada perwakilan sejumlah media online di Timika di Hotel Horison Diana Timika, Jumat (17/5/2024).

Selain pemaparan materi, dilanjutkan dengan diskusi. Para peserta nampak antusias, mereka aktif bertanya pada kegiatan tersebut.

Baca Juga

Distrik Wania Pastikan Layanan Administrasi Gratis, Warga Diminta Lapor Bila Ada Pungli

Distrik Wania Pastikan Layanan Administrasi Gratis, Warga Diminta Lapor Bila Ada Pungli

October 4, 2025
Bupati Mimika Launching Bank Sampah, Tegaskan Timika Darurat Sampah

Bupati Mimika Launching Bank Sampah, Tegaskan Timika Darurat Sampah

October 4, 2025

Kepala BPJS Kesehatan kabupaten Mimika, Ernesto Felix menjelaskan perlindungan sosial sebagai upaya mewujudkan cita-cita bangsa, hak kewajiban dan manfaat layanan, permudah layanan bagi peserta, kemudahan layanan bagi peserta.

Dinas Pertanian

Dikatakan, proteksi jaminan kesehatan seluruh penduduk akan terwujud jika seluruh penduduk bergotong royong dengan menjadi peserta program JKN.

“Semua penduduk Indonesia wajib menjadi peserta JKN-KIS yang dikelola BPJS Kesehatan, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia dan telah membayar iuran,” terang Ernesto.

Jika sudah menjadi peserta, lanjut dia, sudah ada kemudahan akses layanan administrasi JKN, cukup menunjukkan NIK, peserta JKN bisa mengakses layanan di seluruh jaringan fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan. Kebijakan ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia.

Diapun menjelaskan hak dan kewajiban peserta BPJS kesehatan, yakni hak-hak peserta yaitu menentukan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang diinginkan pada saat mendaftar.

Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban serta prosedur pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Mendapatkan kartu identitas peserta sebagai identitas peserta JKN-KIS untuk memperoleh pelayanan kesehatan.

Mendapatkan manfaat pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Menyampaikan pengaduan, kritik dan saran baik secara lisan maupun tertulis kepada BPJS Kesehatan.

Kemudian kewajiban peserta BPJS Kesehatan adalah
mendaftarkan diri dan anggota keluarganya sebagai peserta JKN-KIS kepada BPJS Kesehatan.

Membayar iuran secara rutin setiap bulan sebelum tanggal 10.

Memberikan data dirinya dan anggota keluarganya secara lengkap dan benar.
melaporkan perubahan data dirinya dan anggota keluarganya, antara lain perubahan golongan, pangkat atau besaran gaji, pernikahan, perceraian, kematian, kelahiran, pindah alamat/ domisili dan pindah fasilitas kesehatan tingkat pertama serta perubahan alamat email dan nomor handphone.

Menjaga kartu peserta agar tidak rusak, hilang atau dimanfaatkan oleh orang yang tidak berhak.

Mentaati prosedur dan ketentuan untuk memperoleh manfaat pelayanan kesehatan yang telah ditetapkan.

Selanjurnya kewajiba pemberi kerja adalah
mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta JKN-KIS kepada BPJS Kesehatan.

Menghitung dan memungut iuran yang menjadi kewajiban pekerjanya melalui pemotongan gaji/ upah pekerja.

Membayar dan menyetorkan iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS Kesehatan secara rutin setiap bulan sebelum tanggal 10.

Bertanggung jawab atas pekerja yang membutuhkan pelayanan kesehatan sesuai dengan manfaat yang diberikan oleh BPJS Kesehatan, dalam hal pemberi kerja belum mendaftarkan dan membayar Iuran bagi Pekerjanya kepada BPJS Kesehatan.

Memberikan data mengenai diri, pekerja dan anggota keluarganya secara lengkap dan benar kepada BPJS Kesehatan meliputi,
data pekerja berikut anggota keluarganya yang didaftarkan sesuai dengan data pekerja yang dipekerjakan dengan mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP Elektronik.

Data upah yaitu gaji pokok dan tunjangan Tetap yang dilaporkan sesuai dengan upah yang diterima pekerja.

Melaporkan perubahan data badan usaha atau badan hukum, meliputi: alamat perusahaan, kepengurusan perusahaan, jenis badan usaha, jumlah pekerja, data pekerja dan keluarganya serta perubahan besarnya upah setiap pekerja, selambatnya tujuh hari setelah terjadi.

“Terkait Pelayanan jaminan kesehatan itu, sistemnya berjenjang pelayanan. Dimulai dari pelayanan kesehatan di FKTP yakni Puskesmas, serta dokter praktek perorangan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan klinik swasta. Apabila dari hasil pemeriksaan dokter di FKTP merasa tidak dapat menangani, maka peserta JKN dapat dirujuk ke Rumah Sakit atau Fasilitas kesehatan tingkat lanjutan (FKRTL),” terang Ernesto.

Dikatakan manfaat yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan sudah diatur di dalam Pasal 52 Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam beleid itu, disebutkan 21 macam pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, di antaranya;

Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.

Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.

Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.

Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi.

Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri

Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan

Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.

Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik. Perbekalan kesehatan rumah tangga. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah.

Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah

Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan Kesehatan yang diberikan. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

“Adapun pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan  meliputi rujukan atas permintaan sendiri dan atau pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lalu gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri, pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen dan kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah,” jelasnya.

Wartawan/Editor: Yosefina

Tags: Berkolaborasi dengan JMSIBPJS Kesehatan Mimika Gelar Sosialisasi Program JKN kepada Sejumlah Media Online di Timika
ShareTweetShareSend
Yosefina Dai Dore

Yosefina Dai Dore

Related Posts

Distrik Wania Pastikan Layanan Administrasi Gratis, Warga Diminta Lapor Bila Ada Pungli
Berita Utama

Distrik Wania Pastikan Layanan Administrasi Gratis, Warga Diminta Lapor Bila Ada Pungli

October 4, 2025
Bupati Mimika Launching Bank Sampah, Tegaskan Timika Darurat Sampah
Berita Utama

Bupati Mimika Launching Bank Sampah, Tegaskan Timika Darurat Sampah

October 4, 2025
Kelurahan Inauga Gelar Wania Clean Friday Upaya Kebersihan Multipihak
Berita Utama

Kelurahan Inauga Gelar Wania Clean Friday Upaya Kebersihan Multipihak

October 4, 2025
Pengisian Jabatan 18 Kepala Distrik Harus Kualifikasi, Kompeten, Kinerja Bagus
Berita Utama

Pengisian Jabatan 18 Kepala Distrik Harus Kualifikasi, Kompeten, Kinerja Bagus

October 3, 2025
3 Mantan Pejabat Mimika Belum Kembalikan Mobil Dinas, Ada yang Kuasai 2 Mobil Sekaligus
Hukum

3 Mantan Pejabat Mimika Belum Kembalikan Mobil Dinas, Ada yang Kuasai 2 Mobil Sekaligus

October 3, 2025
Wabup Emanuel Berikan Jawaban Lengkap Pemerintah kepada DPRK Mimika, Godok 8 Ranperda
Berita Utama

Wabup Emanuel Berikan Jawaban Lengkap Pemerintah kepada DPRK Mimika, Godok 8 Ranperda

October 2, 2025
Next Post
400 kamar Hotel di Timika Disiapkan untuk Peserta MTQ XXX Se-Tanah Papua

400 kamar Hotel di Timika Disiapkan untuk Peserta MTQ XXX Se-Tanah Papua

Sambut Hari Raya Waisak ke- 2568 BE 2024, Umat Buddha Mimika Bagikan 55 Paket Sembako untuk Janda

Sambut Hari Raya Waisak ke- 2568 BE 2024, Umat Buddha Mimika Bagikan 55 Paket Sembako untuk Janda

Mimika Dinyatakan KLB Polio, Ada Sembilan Anak di Kampung Gimbi, SP3 Terinfeksi

Mimika Dinyatakan KLB Polio, Ada Sembilan Anak di Kampung Gimbi, SP3 Terinfeksi

Dwi Cholifah Ajak Seluruh Ormas Islam di Timika Berpartisipasi Aktif dalam Menyukseskan MTQ XXX se-Tanah Papua

Dwi Cholifah Ajak Seluruh Ormas Islam di Timika Berpartisipasi Aktif dalam Menyukseskan MTQ XXX se-Tanah Papua

Rayakan Waisak, Umat Budha di Mimika Diajak Harmonis Dalam Berbangsa

Rayakan Waisak, Umat Budha di Mimika Diajak Harmonis Dalam Berbangsa

  • Trending
  • Comments
  • Latest
KPU Mimika Tetapkan 35 Caleg  DPRD Mimika yang Peroleh Suara Terbanyak dari Enam Dapil pada Pemilu 2024

KPU Mimika Tetapkan 35 Caleg DPRD Mimika yang Peroleh Suara Terbanyak dari Enam Dapil pada Pemilu 2024

March 13, 2024
Roling Pejabat di Lingkup Pemkab Mimika Segera Dilakukan, Johannes Rettob Pastikan Tidak Ada Unsur Politik

Roling Pejabat di Lingkup Pemkab Mimika Segera Dilakukan, Johannes Rettob Pastikan Tidak Ada Unsur Politik

May 28, 2023
KPU Mimika Tetapkan 35 Calon Terpilih Anggota DPRD Mimika Periode 2024-2029

KPU Mimika Tetapkan 35 Calon Terpilih Anggota DPRD Mimika Periode 2024-2029

May 28, 2024
Screenshot 20250429 101401 Facebook

Bupati Mimika Jelaskan Alasan Belum Dilakukan Mutasi Jabatan

April 29, 2025
Penyerahan uang kepala dari Prajurit  Satgas Yonif R 600/Modang kepada  perwakilan keluarga Almarhum Bruno Amenim di rumah duka Kelurahan Bade, Distrik Edera,  Kabupaten Mappi. (FOTO: ISTIMEWA)

Penuhi Adat dan Permintaan Keluarga, Satgas Yonif R 600/Modang Berikan Uang Adat Di Atas Peti Disaksikan Warga

0
Sekretaris PMI Provinsi Papua, dr Raflus Doranggi  memukul tifa sebagai tanda menutup  kegiatan Muskab PMI Kabupaten Puncak  di Hotel Grand Mozza Timika, Papua. (Foto: Cartenz News/Yosefina)

Kembali Pimpin PMI Puncak Papua, Elpina Kogoya akan Bentuk PMR

0
Suasana pelayanan kesehatan di Puskesmas Timika Jaya Kabupaten Mimika. (Foto Yosefina/Cartenz News)

Pelayanan di Puskesmas Timika Jaya 24 Jam

0
Kepada Paus Fransiskus, Uskup Agung Merauke Utarakan Harapannya

Kepada Paus Fransiskus, Uskup Agung Merauke Utarakan Harapannya

0
Distrik Wania Pastikan Layanan Administrasi Gratis, Warga Diminta Lapor Bila Ada Pungli

Distrik Wania Pastikan Layanan Administrasi Gratis, Warga Diminta Lapor Bila Ada Pungli

October 4, 2025
Bupati Mimika Launching Bank Sampah, Tegaskan Timika Darurat Sampah

Bupati Mimika Launching Bank Sampah, Tegaskan Timika Darurat Sampah

October 4, 2025
Kelurahan Inauga Gelar Wania Clean Friday Upaya Kebersihan Multipihak

Kelurahan Inauga Gelar Wania Clean Friday Upaya Kebersihan Multipihak

October 4, 2025
Pengisian Jabatan 18 Kepala Distrik Harus Kualifikasi, Kompeten, Kinerja Bagus

Pengisian Jabatan 18 Kepala Distrik Harus Kualifikasi, Kompeten, Kinerja Bagus

October 3, 2025

Recent News

Distrik Wania Pastikan Layanan Administrasi Gratis, Warga Diminta Lapor Bila Ada Pungli

Distrik Wania Pastikan Layanan Administrasi Gratis, Warga Diminta Lapor Bila Ada Pungli

October 4, 2025
Bupati Mimika Launching Bank Sampah, Tegaskan Timika Darurat Sampah

Bupati Mimika Launching Bank Sampah, Tegaskan Timika Darurat Sampah

October 4, 2025
Kelurahan Inauga Gelar Wania Clean Friday Upaya Kebersihan Multipihak

Kelurahan Inauga Gelar Wania Clean Friday Upaya Kebersihan Multipihak

October 4, 2025
Pengisian Jabatan 18 Kepala Distrik Harus Kualifikasi, Kompeten, Kinerja Bagus

Pengisian Jabatan 18 Kepala Distrik Harus Kualifikasi, Kompeten, Kinerja Bagus

October 3, 2025
UCAPAN HUT RI KEPALA DINAS PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Cartenz News

Follow Us

Rubrik

  • Berita Utama
  • Editorial
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwara
  • Pariwisata
  • Politik
  • Sosial dan Budaya
  • Sosok
  • Teknologi
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2022 Cartenz News

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwara
  • Politik
  • Sosok
  • Teknologi
  • Lainnya
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Sosial dan Budaya

© 2022 Cartenz News