MIMIKA, CARTENZNEWS.com – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mimika menggelar Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) untuk penetapan objek dan subjek redistribusi tanah, bertempat di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Mimika, Jalan Cenderawasih, Jumat (14/11/2025).
Kepala BPN Mimika, Yosep Simon Done, menjelaskan bahwa redistribusi tanah memberikan hak sertifikat kepada masyarakat agar tanah dapat dimanfaatkan secara aman dan legal.
“Ketika masyarakat diberikan kepastian hukum melalui sertifikat, mereka bisa mengelola dan memanfaatkan tanah untuk berbagai sektor—pertanian, peternakan, perikanan, dan lainnya,” jelasnya.
Kegiatan Rapat GTRA digelar sebagai langkah untuk memberikan kepastian hukum, mengurangi konflik pertanahan, serta memastikan tanah dapat dikelola masyarakat secara produktif sehingga memberi nilai ekonomi.
Yosep menambahkan, sertifikat hasil redistribusi tidak boleh diperjualbelikan atau dipindahtangankan selama 10 tahun. Ia mendorong masyarakat berkolaborasi dengan pemerintah dan dinas terkait untuk memaksimalkan pengelolaan tanah.
Program redistribusi tanah sendiri merupakan program strategis nasional yang bertujuan memberikan hak atas tanah kepada masyarakat. Tahun ini menjadi tahun kedua pelaksanaannya di Mimika.
“Tanah ini milik masyarakat yang disertifikatkan. Ini yang kedua kalinya kami lakukan di Timika,” ujarnya.
Pada 2025, BPN Mimika telah menerbitkan 455 sertifikat untuk masyarakat. Sementara tahun sebelumnya, sebanyak 500 sertifikat telah diserahkan. Adapun lokasi penerima redistribusi tanah berada di Kampung Limau Asri Barat, Limau Asri Timur, dan Kampung Minabua.
Yosep menjelaskan bahwa tahapan redistribusi mencakup penyuluhan, inventarisasi, identifikasi, pengukuran, pemetaan, penelitian panitia, hingga penetapan subjek dan objek sebelum sertifikat diterbitkan.
“Saat ini sudah masuk tahapan penetapan subjek dan objek. SK akan ditandatangani Bupati. Desember harus diterbitkan,” tutupnya. (Red)




























