• Privacy Policy
  • Redaksi
  • Login
Cartenz News
  • Berita Utama
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwara
  • Politik
  • Sosok
  • Teknologi
  • Lainnya
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Sosial dan Budaya
No Result
View All Result
Cartenz News
  • Berita Utama
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwara
  • Politik
  • Sosok
  • Teknologi
  • Lainnya
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Sosial dan Budaya
No Result
View All Result
Cartenz News
No Result
View All Result
Home Berita Utama
Ambil Material di Mile 32 Tanpa Ijin, Timika Putra Gugat Pemilik PT Kurnia dan PT Osato

Paulus Pinimet (Foto: Istimewa)

Ambil Material di Mile 32 Tanpa Ijin, Timika Putra Gugat Pemilik PT Kurnia dan PT Osato

Yosefina Dai Dore by Yosefina Dai Dore
June 7, 2023
in Berita Utama
0
662
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TIMIKA, CARTENZNEWS.com- Merasa dirugikan karena mengambil material galian golongan C tanpa ada ijin sejak 2016 silam, CV Timika Putra mengambil langkah hukum dengan mengugat pemilik PT Kurnia Jaya dan PT Osato ke Pengadilan Negeri Timika.

Direktur CV Timika Putra, Paulus Pinimet kepada wartawan di kediamannya, Timika Indah, Selasa (7/6/2023) mengatakan dirinya sudah berinisiatif untuk mau bertemu dengan pemilik PT Kurnia, Yusuf Rombe namun yang bersangkutan selalu menghindar sehingga ia terpaksa mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Timika.

Baca Juga

Img 20250822 wa0000(1)

Untuk Kemajuan Nabire sebagai Ibukota Provinsi Papua Tengah, Ketua MRP Harap Pemprov  Fokus Pelebaran Jalan dan Jembatan, Masalah Penerangan dan Keamanan

August 22, 2025
Img 20250820 wa0111

Dekranasda Mimika Ikut Karnaval Mobil Hias, Tonjolkan Budaya Amungme dan Kamoro

August 20, 2025

Sebab pengambilan material golongan c tanpa ijin sejak 2016 silam yang berjumlah 1.700 lebih reit tanpa ijin itu sudah melanggar aturan.

Dinas Ketahanan Pangan

“Sebetulnya tanggal 5 Juni kemarin sidang pertama tapi karena pemilik PT Kurnia dan PT Osato tidak hadir hanya mengirim perwakilan maka Majelis Hakim menolak sekaligus menunda sidang hingga tanggal 17 Juni,” kata Paulus.

Dia menceritakan awal mengetahui informasi pengambilan material di Mile 32 Distrik Kuala Kencana ini pada 2016 lalu. Saat itu ia langsung menuju lokasi dan menanyakan kepada sejumlah sopir truk yang memuat material galian c, dan menurut jawaban sopir-sopir itu mereka disuruh Direktur PT Kurnia Jaya.

Setelah mendengar jawaban itu Paulus langsung bergegas menemui Direktur Kurnia Jaya namun yang bersangkutan selalu mengelak dan tidak mau bertemu.

Akhirnya pada Tahun 2017 Paulus mengajukan gugatan tapi tidak jelas putusannya. Paulus tidak putus asa dia mencoba lagi mengajukan gugatan pada Tahun 2023 ini.

Menurut Paulus, pengambilan material sejak Tahun 2016 itu setelah dihitung sebanyak 1.176 reit dengan jumlah kerugian dari pihak Timika Putra sebesar Rp 1. 764.000.000. “Itu kerugian materialnya sedangkan kerugian bukan material sebesar Rp 1.000.000.000. Ini secara menyeluruh yang Timika Putra ajukan gugatan ke Pengadilan,” ujarnya.

Lebih jauh Paulus menjelaskan lokasi galian C di Mile 32 sejak Tahun 1990-an sudah diserahkan pemilik PTFI, James Moffet kepada Lemasa secara lisan waktu pertemuan di Timika. Lemasa kemudian menyerahkan kepada pihak Timika Putra melalui kakannya Yohanes Pinimet sebagai pengelola, maka sejak 1995 Timika Putra resmi kelola gaiian c di Mile 32. Setelah Yohanes Pinimet meninggal, Tahun 2000 perusahaan dan usaha ini diserahkan kepada Paulus hingga sekarang.

Untuk usaha galian c ia mengantongi Surat Keputusan (SK) dari Bupati Mimika mulai jaman Bupati Titus Oktofianus Potereyauw, Bupati Klemen Tinal, hingga Bupati Eltinus Omaleng. SK Bupati sebagai bukti Timika Putra mengoperasikan perusahaan termasuk melaksanakan kewajiban-kewajibannya untuk daerah.

Dia berharap dalam sidang 17 Juni mendatang, pemilik dan Direktur PT Kurnia Jaya, dan Direktur PT Osato hadir dan bukan mengirim perwakilan karena itu sama tidak menghargai majelis hakim dan institusi penegak hukum di daerah ini.

Dia juga meminta Lemasa untuk bersurat kepada Pemkab Mimika, DPRD Mimika, PT Freeport Indonesia (PTFI) untuk tidak lagi menggunakan dua perusahaan dalam pekerjaan proyek-proyeknya.

Paulus menambahkan lokasi pengambilan material di Mile 32 sudah ditutup PTFI dan Pemkab Mimika sejak 2017 silam yang mestinya siapa saja termasuk perusahaan kontraktor tidak boleh ambil, namun kenyataannya PT Osato dan Kurnia bisa mengambil material galian C ini. “Siapa yang beri izin untuk mereka? Ini harus ditelusuri,” pungkasnya.

Tags: Ambil Material di Mile 32 Tanpa IjinTimika Putra Gugat Pemilik PT Kurnia dan PT Osato
ShareTweetShareSend
Yosefina Dai Dore

Yosefina Dai Dore

Related Posts

Img 20250822 wa0000(1)
Berita Utama

Untuk Kemajuan Nabire sebagai Ibukota Provinsi Papua Tengah, Ketua MRP Harap Pemprov  Fokus Pelebaran Jalan dan Jembatan, Masalah Penerangan dan Keamanan

August 22, 2025
Img 20250820 wa0111
Berita Utama

Dekranasda Mimika Ikut Karnaval Mobil Hias, Tonjolkan Budaya Amungme dan Kamoro

August 20, 2025
Screenshot 20250820 142334 gallery
Berita Utama

Pemerintan Distrik Wania dan JMSI Bagi Bendera Merah Putih, Warga Sangat Senang Menerima dan Langsung Mengibarkan

August 20, 2025
Img 20250815 wa0346
Berita Utama

Meriahkan HUT RI ke-80, Dekranasda dan TP PKK Mimika Gelar Aneka Perlombaan, Lomba Tangkap Belut dan Joget Balon Menggunakan Daster Paling Menggelitik

August 20, 2025
Img 20250813 wa0055
Berita Utama

Pasca Gempa Papua, Pertamina Pastikan Operasional Berjalan Lancar

August 13, 2025
Img 20250811 wa0100
Berita Utama

22 Pengurus dan Anggota Dekranasda Mimika Ikut Lomba Gerak Jalan Indah Wanita, Tampil Memukau dengan Kostum Hitam Putih

August 13, 2025
Next Post
Didampingi Kepala Dinas Kesehatan, Plt Bupati Mimika Johannes Rettob Terima Penghargaan Paramesti di Jakarta

Didampingi Kepala Dinas Kesehatan, Plt Bupati Mimika Johannes Rettob Terima Penghargaan Paramesti di Jakarta

TK dan Paud Noken Binaan TP-PKK Mimika Luluskan 53 Murid

TK dan Paud Noken Binaan TP-PKK Mimika Luluskan 53 Murid

Cegah Penyebaran Penyakit, Karantina Pastikan Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha

Cegah Penyebaran Penyakit, Karantina Pastikan Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha

Dewan Adat Mee Sesalkan Belum Ada Kejelasan Tapal Batas Tapi Kesbangpol Mimika Sudah Sosialisasi Pendaftaran dan Pemilihan MRP Papua Tengah

Tokoh dari Suku Mee di Timika Tegaskan Konflik di Topo, Nabire Bukan Perang Suku

Direkomendasikan jadi Plt Ketua Umum Pengprov PRUI Papua Tengah, Odizeus Beanal  Harap Cabor Rugbi  Diperhatikan Pemerintah dan Mitra

Direkomendasikan jadi Plt Ketua Umum Pengprov PRUI Papua Tengah, Odizeus Beanal  Harap Cabor Rugbi  Diperhatikan Pemerintah dan Mitra

  • Trending
  • Comments
  • Latest
KPU Mimika Tetapkan 35 Caleg  DPRD Mimika yang Peroleh Suara Terbanyak dari Enam Dapil pada Pemilu 2024

KPU Mimika Tetapkan 35 Caleg DPRD Mimika yang Peroleh Suara Terbanyak dari Enam Dapil pada Pemilu 2024

March 13, 2024
Roling Pejabat di Lingkup Pemkab Mimika Segera Dilakukan, Johannes Rettob Pastikan Tidak Ada Unsur Politik

Roling Pejabat di Lingkup Pemkab Mimika Segera Dilakukan, Johannes Rettob Pastikan Tidak Ada Unsur Politik

May 28, 2023
KPU Mimika Tetapkan 35 Calon Terpilih Anggota DPRD Mimika Periode 2024-2029

KPU Mimika Tetapkan 35 Calon Terpilih Anggota DPRD Mimika Periode 2024-2029

May 28, 2024
Screenshot 20250429 101401 Facebook

Bupati Mimika Jelaskan Alasan Belum Dilakukan Mutasi Jabatan

April 29, 2025
Penyerahan uang kepala dari Prajurit  Satgas Yonif R 600/Modang kepada  perwakilan keluarga Almarhum Bruno Amenim di rumah duka Kelurahan Bade, Distrik Edera,  Kabupaten Mappi. (FOTO: ISTIMEWA)

Penuhi Adat dan Permintaan Keluarga, Satgas Yonif R 600/Modang Berikan Uang Adat Di Atas Peti Disaksikan Warga

0
Sekretaris PMI Provinsi Papua, dr Raflus Doranggi  memukul tifa sebagai tanda menutup  kegiatan Muskab PMI Kabupaten Puncak  di Hotel Grand Mozza Timika, Papua. (Foto: Cartenz News/Yosefina)

Kembali Pimpin PMI Puncak Papua, Elpina Kogoya akan Bentuk PMR

0
Suasana pelayanan kesehatan di Puskesmas Timika Jaya Kabupaten Mimika. (Foto Yosefina/Cartenz News)

Pelayanan di Puskesmas Timika Jaya 24 Jam

0
Kepada Paus Fransiskus, Uskup Agung Merauke Utarakan Harapannya

Kepada Paus Fransiskus, Uskup Agung Merauke Utarakan Harapannya

0
Img 20250822 wa0000(1)

Untuk Kemajuan Nabire sebagai Ibukota Provinsi Papua Tengah, Ketua MRP Harap Pemprov  Fokus Pelebaran Jalan dan Jembatan, Masalah Penerangan dan Keamanan

August 22, 2025
Img 20250820 wa0111

Dekranasda Mimika Ikut Karnaval Mobil Hias, Tonjolkan Budaya Amungme dan Kamoro

August 20, 2025
Screenshot 20250820 142334 gallery

Pemerintan Distrik Wania dan JMSI Bagi Bendera Merah Putih, Warga Sangat Senang Menerima dan Langsung Mengibarkan

August 20, 2025
Img 20250815 wa0346

Meriahkan HUT RI ke-80, Dekranasda dan TP PKK Mimika Gelar Aneka Perlombaan, Lomba Tangkap Belut dan Joget Balon Menggunakan Daster Paling Menggelitik

August 20, 2025

Recent News

Img 20250822 wa0000(1)

Untuk Kemajuan Nabire sebagai Ibukota Provinsi Papua Tengah, Ketua MRP Harap Pemprov  Fokus Pelebaran Jalan dan Jembatan, Masalah Penerangan dan Keamanan

August 22, 2025
Img 20250820 wa0111

Dekranasda Mimika Ikut Karnaval Mobil Hias, Tonjolkan Budaya Amungme dan Kamoro

August 20, 2025
Screenshot 20250820 142334 gallery

Pemerintan Distrik Wania dan JMSI Bagi Bendera Merah Putih, Warga Sangat Senang Menerima dan Langsung Mengibarkan

August 20, 2025
Img 20250815 wa0346

Meriahkan HUT RI ke-80, Dekranasda dan TP PKK Mimika Gelar Aneka Perlombaan, Lomba Tangkap Belut dan Joget Balon Menggunakan Daster Paling Menggelitik

August 20, 2025
Cartenz News

Follow Us

Rubrik

  • Berita Utama
  • Editorial
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwara
  • Pariwisata
  • Politik
  • Sosok
UCAPAN HUT RI KEPALA DINAS PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2022 Cartenz News

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwara
  • Politik
  • Sosok
  • Teknologi
  • Lainnya
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Sosial dan Budaya

© 2022 Cartenz News