TIMIKA, CARTENZNEWS.COM – Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika menerapkan kebijakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi peserta didik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan sekolah dasar (SD) menyusul kondisi kualitas udara di wilayah Mimika yang terdampak kabut asap.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika, Antonius Welerubun, mengatakan kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran yang telah ditandatangani Bupati Mimika dan mulai berlaku pada Senin (12/10/2026).
Dalam keterangannya kepada awak media, Welerubun menjelaskan bahwa peserta didik PAUD dan SD mengikuti pembelajaran dari jarak jauh. Sementara itu, siswa sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah menengah atas (SMA) tetap menjalani pembelajaran tatap muka dengan kewajiban menggunakan masker.
“Pak Bupati sudah menandatangani surat edaran yang berlaku mulai hari ini. Khusus PAUD dan SD, pembelajaran dilakukan secara jarak jauh, sedangkan SMP dan SMA tetap tatap muka dengan diwajibkan menggunakan masker,” jelasnya.
Evaluasi Mengikuti Kondisi Udara
Welerubun menegaskan, kebijakan tersebut akan dievaluasi dengan mempertimbangkan perkembangan situasi dan kondisi kualitas udara di Kabupaten Mimika.
Ia juga menyoroti tantangan pelaksanaan PJJ di wilayah pesisir dan pedalaman. Keterbatasan jaringan internet, kepemilikan telepon pintar, serta sarana teknologi lainnya menjadi kendala bagi sebagian siswa untuk mengikuti pembelajaran secara daring.
“Anak-anak di daerah pesisir dan pedalaman minim dalam penggunaan teknologi. Mereka sulit mendapatkan HP Android maupun sinyal. Kalau proses belajar mengajar tidak berjalan, otomatis mereka tidak mendapatkan materi,” ungkapnya.
Menurut Welerubun, kondisi geografis dan keterbatasan akses teknologi perlu menjadi perhatian agar kebijakan PJJ tidak menghambat peserta didik dalam memperoleh materi pembelajaran.
Siswa Diimbau Tetap Menjaga Kesehatan
Selain menerapkan PJJ untuk PAUD dan SD, Dinas Pendidikan Mimika mewajibkan siswa SMP dan SMA mengenakan masker selama mengikuti kegiatan belajar mengajar di sekolah.
Masyarakat juga diimbau membatasi aktivitas di luar rumah untuk mengurangi risiko paparan asap yang dapat mengganggu kesehatan.
Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika akan menyesuaikan pelaksanaan kebijakan tersebut berdasarkan perkembangan kondisi udara, dengan tetap memperhatikan keselamatan peserta didik dan keberlangsungan proses pendidikan. (LE)



























