TIMIKA, CARTENZNEWS.COM — Lembaga Musyawarah Adat Suku Amungme (LEMASA) mengecam keras konflik berkepanjangan antara kelompok Newegalen dan kelompok Dang di Distrik Kwamki Narama, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
LEMASA mendesak aparat penegak hukum segera mengusut tuntas rangkaian kekerasan yang disebut telah menewaskan 18 orang, termasuk dua siswa SMK Negeri 1 Kuala Kencana yang menjadi korban di kawasan SP-3 pada 30 Agustus 2026.
Sikap tersebut disampaikan Ketua LEMASA, Jhon Menuel Magal, didampingi seluruh pengurus LEMASA dalam konferensi pers pada Kamis (3/9/2026).
Jhon mengatakan Tanah Timika sebagai bagian dari Tanah Amungsa semestinya menjadi ruang hidup yang aman bagi seluruh masyarakat. Timika, kata dia, selama ini menjadi tempat bagi masyarakat dari berbagai wilayah untuk bekerja, bersekolah, memperoleh layanan kesehatan, dan membangun kehidupan.
Namun, konflik yang berlangsung sejak Oktober 2025 justru menciptakan rasa takut di tengah masyarakat.
“Korban terus berjatuhan. Pada tanggal 30 Agustus 2026, dua orang pelajar SMK Negeri 1 turut menjadi korban. Ini adalah generasi masa depan Papua. Kasus pembunuhan tersebut harus diusut tuntas tanpa penundaan. Tanah Timika, Tanah Amungsa, dan Bumi Kamoro tidak boleh terus-menerus ternoda oleh darah,” ujar Jhon.
LEMASA Soroti Pelanggaran Norma Perang Adat
LEMASA juga menyoroti dugaan pelanggaran terhadap norma perang adat atau Ojiagawie.
Menurut catatan LEMASA, kepala perang dari pihak yang bertikai sebelumnya telah menyatakan bahwa medan konflik dibatasi di wilayah Kwamki Lama. Di luar wilayah tersebut, masyarakat disebut mendapat jaminan keamanan.
Namun, jatuhnya korban jiwa di luar wilayah konflik, termasuk di SP-3, dinilai menunjukkan bahwa kesepakatan tersebut telah dilanggar.
LEMASA mencatat sekitar lima orang telah meninggal di luar medan perang yang sebelumnya ditentukan.
“Konflik antar keluarga atau suku wajib tunduk pada norma perang adat, salah satunya melindungi anak-anak dan perempuan. Dengan adanya korban di SP-3 yang bukan bagian dari kelompok bertikai, maka pernyataan kepala perang telah dilanggar dan tidak lagi dapat dipegang,” kata Jhon.
Ia menilai konflik yang semula berlangsung antarkelompok kini semakin meluas dan berpotensi berubah menjadi persoalan kriminal yang mengancam keamanan masyarakat di wilayah perkotaan Timika.
Tujuh Tuntutan LEMASA
Menyikapi kondisi tersebut, LEMASA menyampaikan tujuh tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Mimika, Pemerintah Kabupaten Puncak, TNI, Polri, serta para tokoh adat dan agama.
Pertama, LEMASA mengutuk seluruh bentuk pembunuhan dan perang saudara yang terjadi di atas Tanah Amungsa.
Kedua, LEMASA menuntut konflik segera dihentikan. Menurut mereka, siapa pun yang datang ke Tanah Amungsa merupakan tamu yang seharusnya menghormati tanah dan masyarakat setempat, bukan menambah pertumpahan darah.
Ketiga, LEMASA mendesak aparat penegak hukum menindak tegas para pelaku melalui hukum positif. LEMASA juga menyatakan, apabila penanganan hukum dinilai tidak efektif, para “Tuan Perang” atau Wem-Um dari kedua kelompok didorong untuk dievakuasi ke wilayah asal masing-masing sebagai bagian dari upaya memulihkan ketertiban.
Keempat, LEMASA meminta aparat segera mengidentifikasi dan menangkap aktor utama yang berada di balik konflik.
Kelima, aparat keamanan diminta menertibkan kendaraan tanpa identitas yang jelas, kendaraan tanpa pelat nomor, maupun kendaraan yang dicurigai berkaitan dengan aktivitas kelompok bertikai atau lokasi persembunyian di dalam Kota Timika.
Keenam, LEMASA meminta setiap bentuk ancaman terhadap individu, kelompok masyarakat, maupun aparat keamanan selama proses penanganan konflik ditindak tegas sesuai hukum.
LEMASA menilai berbagai upaya perdamaian yang sebelumnya difasilitasi pemerintah daerah dan lembaga adat telah dilanggar oleh pihak-pihak yang bertikai. Kondisi tersebut, kata mereka, turut menimbulkan dampak psikologis bagi masyarakat.
Ketujuh, LEMASA menginginkan Kota Timika kembali menjadi kota yang damai dan aman serta menjadi tempat yang nyaman bagi masyarakat untuk bekerja, menempuh pendidikan, memperoleh layanan kesehatan, dan menjalankan aktivitas ekonomi.
Jhon mengingatkan kembali pesan tokoh Amungme, Moses Kilangin, tentang nilai kehidupan bersama: nemeak neme-e, nawarak-naware, wemo kamae-kalokamae—hidup berdampingan, persaudaraan, kekeluargaan, perdamaian, dan tidak boleh ada perang.
“Kami mencermati upaya pemerintah dan MRP, namun kesepakatan damai dilanggar. Kini terjadi pembunuhan berulang di luar lapangan perang. Kami mendesak tindakan tegas,” tegas Jhon.
LEMASA berharap pemerintah, aparat keamanan, tokoh adat, tokoh agama, dan seluruh pihak terkait mengambil langkah nyata untuk menghentikan konflik. Bagi LEMASA, penghentian kekerasan menjadi syarat penting agar Timika kembali menjadi ruang hidup yang aman bagi seluruh masyarakat. (LE)



























