TIMIKA, CARTENZNEWS.COM — Pemerintah Kabupaten Mimika memastikan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) telah hadir di Kabupaten Mimika. Fasilitas tersebut berlokasi di Kelurahan Kamoro Jaya (SP 1), Distrik Wania, Provinsi Papua Tengah.
Bupati Mimika Johannes Rettob mengatakan keberadaan PHI di Timika sangat dibutuhkan untuk menjawab kebutuhan penyelesaian berbagai persoalan hubungan industrial di wilayah tersebut.
Menurut Rettob, salah satu pertimbangannya adalah jumlah karyawan PT Freeport Indonesia yang cukup besar di Mimika. Selain itu, persoalan ketenagakerjaan, termasuk sengketa hubungan industrial dan persoalan yang berkaitan dengan proses privatisasi, juga kerap dihadapi para pekerja.
Selama ini, pekerja maupun pihak perusahaan di Mimika harus mendatangi Jayapura untuk mendapatkan layanan terkait penyelesaian persoalan hubungan industrial. Kondisi tersebut dinilai menambah beban waktu dan biaya.
“Ini kita bangun di Timika. Kenapa kita bangun di Timika? Karena karyawan PT Freeport ini cukup banyak di sini. Karyawan-karyawan yang mengalami masalah, terutama dengan perusahaan PT Freeport dan privatisasinya, banyak sekali di sini,” ujar Rettob, Kamis (3/9/2026).
Ia mengatakan, sebelumnya Jayapura menjadi salah satu lokasi utama pelayanan terkait persoalan ketenagakerjaan dan hubungan industrial yang harus diakses masyarakat dari Mimika.
“Kita selalu kan kalau mau kerja, mau pengadaan hanya satu-satunya di Jayapura,” katanya.
Proses Regulasi Telah Rampung
Rettob menjelaskan, kehadiran PHI di Timika bukan proses yang dilakukan secara tiba-tiba. Pembangunannya telah melalui tahapan panjang, termasuk penyusunan regulasi dan proses administrasi hingga memperoleh persetujuan.
“Kita bangun di sini dan sudah disetujui. Saya sudah disetujui, kita sudah proses semua aturan dan ini cukup panjang, dan ini sudah selesai,” ujarnya.
Dengan hadirnya PHI di Timika, pemerintah daerah berharap masyarakat, khususnya pekerja dan perusahaan, dapat memperoleh akses penyelesaian sengketa hubungan industrial dengan lebih mudah tanpa harus mengeluarkan waktu dan biaya tambahan untuk bepergian ke Jayapura.
Akan Dilaunching Oktober
Bupati Johannes Rettob menyebut PHI tersebut direncanakan akan diluncurkan secara resmi pada Oktober 2026, bertepatan dengan momentum Hari Ulang Tahun Kabupaten Mimika.
“Jadi nanti bulan Oktober pas hari ulang tahun ini kan saya launching,” kata Rettob.
Kehadiran PHI di Timika diharapkan menjadi langkah penting dalam memperkuat pelayanan hukum di bidang ketenagakerjaan sekaligus memberikan kepastian dan kemudahan bagi pekerja maupun perusahaan dalam menyelesaikan persoalan hubungan industrial di Kabupaten Mimika. (LE)




























