TIMIKA, CARTENNEWS.COM — Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika mulai menata tukang ojek yang beroperasi di kawasan Pasar Sentral Mimika.
Kepala Disperindag Mimika, Sabelina Fitriani, mengatakan penataan dilakukan untuk mempermudah pembayaran retribusi sekaligus mendata tukang ojek yang mangkal di dalam pasar.
Hal tersebut disampaikan Sabelina saat ditemui di Pasar Sentral Mimika, Jumat (28/8/2026).
Menurutnya, tukang ojek yang sering keluar masuk pasar dapat menggunakan sistem retribusi berlangganan sebesar Rp50 ribu per bulan.
“Berapa kali mereka mau masuk ke dalam pasar, bolak-balik, tetap Rp50 ribu. Itu untuk satu bulan dan menggunakan stiker,” jelasnya.
Sabelina menjelaskan, berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang retribusi pelayanan pasar, tarif parkir pasar ditetapkan Rp2.000 setiap kali masuk. Namun, pemerintah memberikan pilihan berlangganan untuk memudahkan tukang ojek yang aktivitasnya cukup tinggi.
Selain retribusi, penataan juga dilakukan untuk mengetahui jumlah dan identitas tukang ojek yang beroperasi di kawasan pasar.
Berdasarkan pendataan awal, terdapat sembilan pangkalan ojek dengan sekitar 125 orang.
Sabelina berharap para tukang ojek mematuhi aturan serta ikut menjaga keamanan dan ketertiban pasar.
“Kita berharap mereka tertib dan sama-sama menjaga keamanan di dalam pasar,” ujarnya.
Ia menambahkan, retribusi yang dibayarkan masyarakat menjadi salah satu sumber penerimaan daerah untuk mendukung pembangunan. (LE)



























