TIMIKA, CARTENZNEWS.COM — Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Mimika meminta pengurus Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) memperbaiki tata kelola koperasi, terutama dalam pembayaran hak anggota.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Mimika, Samuel Yogi, mengatakan seluruh hak anggota dan pengurus harus dibayarkan secara transparan melalui rekening masing-masing.
Hal itu disampaikan Samuel setelah mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Koperasi TKBM di Gedung DPRK Mimika, Jumat (28/8/2026).
“Semua 700 sekian anggota ini harus dibayar melalui rekening. Tidak bisa dibayar melalui jalan dan lain-lain,” tegas Samuel.
Selain pembayaran hak anggota, Samuel meminta Koperasi TKBM segera menyelesaikan kewajiban retribusi. Ia memberikan waktu sekitar dua hingga tiga minggu untuk menyelesaikan pembayaran tersebut.
Menurut Samuel, kewajiban retribusi yang disebut belum dibayarkan selama tiga tahun merupakan persoalan serius dan harus segera diselesaikan sesuai ketentuan.
Manajemen TKBM akan dievaluasi
Dinas Koperasi dan UKM juga akan melakukan pembenahan terhadap manajemen Koperasi TKBM, termasuk memastikan pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Samuel mengatakan, pengurus yang tidak menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan baik dapat diberhentikan sesuai aspirasi anggota dan ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, Dinas Koperasi akan melakukan audit kembali terhadap pengelolaan koperasi untuk memastikan seluruh hak anggota dan kewajiban koperasi dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami pemerintah siap memfasilitasi dan mendampingi, sehingga semua hak ini betul-betul dibayarkan melalui rekening yang ada,” katanya.
Samuel menegaskan Dinas Koperasi akan serius menangani persoalan Koperasi TKBM, terutama yang berkaitan dengan hak ratusan anggotanya. (LE)



























