KONTENMIMIKA.com, Timika — Anggota DPRK Mimika, Rampeani Rachman, menyoroti tata kelola Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Pomako yang dinilai masih perlu dibenahi, terutama dalam administrasi, pengelolaan keuangan, pembayaran upah, dan perlindungan tenaga kerja.
Hal itu disampaikan Rampeani seusai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pengurus Koperasi TKBM Pelabuhan Pomako di Gedung DPRK Mimika, Jumat (28/8/2026).
Menurut Rampeani, dalam RDP terungkap masih adanya persoalan dalam pengelolaan koperasi, termasuk laporan keuangan yang dinilai belum memberikan gambaran yang jelas.
“Bukan nilai kecil yang dikelola oleh Koperasi TKBM Pelabuhan Pomako. Tetapi dari laporan bendahara tadi, kami belum melihat data yang bisa dikatakan akurat,” kata Rampeani.
DPRK kemudian memberikan waktu tiga bulan kepada pengurus koperasi untuk melakukan pembenahan administrasi dan manajemen keuangan. Proses tersebut akan dikawal DPRK bersama Dinas Koperasi dan UKM Mimika.
Upah pekerja wajib melalui rekening
Rampeani juga menyambut kebijakan pembayaran upah pekerja TKBM melalui rekening bank.
Menurutnya, sistem tersebut lebih transparan dan profesional dibandingkan pembayaran secara tunai.
“Selama ini dibayar di pinggir jalan, bahkan sampai jam 03.00 subuh. Dengan pembayaran melalui rekening, ini menjadi salah satu langkah pembenahan untuk memperbaiki sistem ke depan,” ujarnya.
700 pekerja belum terlindungi BPJS
Selain tata kelola koperasi, Rampeani menyoroti sekitar 700 pekerja TKBM yang disebut belum mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
Ia menilai kondisi tersebut perlu segera ditangani mengingat pekerjaan bongkar muat memiliki risiko kecelakaan kerja.
“Yang sangat miris adalah sekitar 700 tenaga TKBM ini tidak dilindungi BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
Rampeani menegaskan DPRK akan terus mengawal pembenahan Koperasi TKBM Pelabuhan Pomako agar pengelolaannya lebih transparan dan pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerja.
“Tujuannya adalah memperbaiki kesejahteraan buruh melalui Koperasi TKBM Pelabuhan Pomako,” pungkasnya. (LE)




























