MULIA, CARTENZNEWS.COM — Satuan Tugas (Satgas) Operasi Damai Cartenz 2026, Kamis (2/4) berhasil mengamankan Pulan Wonda alias Kamenak di Kampung Peruleme, Distrik Mulia, Kabupaten Puncak Jaya, Provinsi Papua Tengah.
Kamenak yang sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) aparat keamanan diketahui merupakan anggota kelompok Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat, sayap militer Organisasi Papua Merdeka (TPNPB OPM) Komando Daerah Pertahanan (Kodap) XII Lanny Jaya, Papua Pegunungan.
Langkah Satgas Damai Cartenz mengamankan Kamenak adalah wujud komitmen dalam menjaga stabilitas keamanan di Papua Tengah melalui penegakan hukum yang tegas, terukur, dan profesional.
Kamenak diduga diketahui memiliki rekam jejak panjang dalam berbagai aksi kekerasan bersenjata, termasuk keterlibatannya dalam penembakan terhadap rombongan Muhammad Tito Karnavian saat menjabat Kapolda Papua di Distrik Pirime, Kabupaten Lanny Jaya, Papua, pada 28 November 2012.
Kemenak diamankan Satgas Damai Cartenz menindaklanjuti laporan bernomor LP/418/XI/2012/Papua/Res Jawi, tanggal 27 November 2012 dan DPO/08/V/2019/Dit Reskrimum Polda Papua, tanggal 25 Mei 2019.
Kepala Satgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026 Kombes Pol Yusuf Sutejo, SIK, MT mengatakan, Pulan Wonda alias Kamenak merupakan anggota aktif kelompok bersenjata Kodap XII Lanny Jaya.
Kamenak diketahui memiliki mobilitas tinggi dan terlibat dalam berbagai aksi penyerangan terhadap aparat keamanan maupun masyarakat sipil di wilayah Puncak Jaya dan Lanny Jaya.
“Penangkapan dilakukan pada Kamis 2 April 2026, sekitar pukul 12.27 WIT. Tim melaksanakan pemantauan di wilayah Kota Mulia, Kabupaten Puncak dan mendeteksi keberadaan pelaku di sebuah bengkel motor,” ujar Yusuf Sutejo di Jayapura, Jumat (3/4).
Menurut Yusuf, tim kemudian melakukan penyekatan. Saat pelaku melintas menggunakan sepeda motor, katanya, yang bersangkutan menabrak kendaraan petugas dan berupaya melarikan diri.
“Aparat telah memberikan tembakan peringatan sebanyak dua kali, namun tidak diindahkan, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur yang melumpuhkan pelaku pada bagian kaki kanan,” kata Yusuf.
Yusuf menambahkan, ada sejumlah barang bukti yang diamankan. Misalnya, 1 unit sepeda motor Jupiter MX 135 cc warna hitam, 3 unit handphone (OPPO A15, VIVO Y22, OPPO A60), 2 buah charger, STNK dan kunci motor, tas hitam, topi loreng, dompet, noken, 3 lembar uang palsu, dan barang pribadi lainnya.
Yusuf mengatakan, Kamenak memiliki sejumlah rekam jejak kejahatan. Ia diduga kuat terlibat aksi kekerasan. Misalnya, tahun 2010 ia terlibat aksi kekerasan di Kampung Wandenggobak, Distrik Mulia yang berujung warga sipil Lince Telenggen dan Yokilekwo mengalami luka serta Yainal dan Ahmad Solehan meninggal.
Kemudian, tahun 2010 Kamenak terlibat aksi kekerasan di Kampung Lumbuk Tingginambut yang berujung anggota Polri bernama Bripka Kamarul Huda, Brigadir Adam Anoh, dan Brigadir Hairudin Hamid mengalami luka.
Tahun 2010 Kamenak terlibat aksi kekerasan di Kampung Sanoba yang berujung Bripda Ahmad Mualam meninggal serta Bripda Yadi Prayitno dan Brigadir Dwi Haryono terluka.
Pada 5 Januari 2012 ia terlibat kontak senjata dengan aparat keamanan di Kampung Wuyukwi, Distrik Mulia. Kemudian, pada 28 Januari 2012 terlibat kontak senjata antara kelompok bersenjata dan aparat di Kampung Wandenggobak yang berujung Briptu Sukarno meninggal.
Pada tahun 2012 Kamenak juga terkibat dalam serangkaian aksi kekerasan, pembakaran kantor, dan perampasan senjata yang berujung beberapa aparat keamanan mengalami luka-luka hingga meninggal dunia.
“Pelaku dijerat dengan tindak pidana pembunuhan, pencurian dengan kekerasan yang mengabibatkan matinya orang dan tindak pidana pembakaran sebagaiamana dimaksud dalam Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” kata Yusuf.
Kemudian, pelaku juga dijerat Pasal 479 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 308 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Menurut Yusuf, aparat masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait kemungkinan keterlibatan pihak lain serta jaringan kelompok pelaku.
Seiring dengan hal tersebut, dikuatkan oleh pernyataan salah tokoh masyarakat yang menegaskan bahwa Kamenak diketahui merupakan bagian dari kelompok kriminal bersenjata. Ia menjelaskan bahwa selama ini yang bersangkutan tinggal di wilayah Mulia dan keberadaannya telah diketahui oleh masyarakat setempat.
“Dia memang benar anggota OPM, dan punya keluarga itu sampai 5 tahun masyarakat sama-sama. Tapi saat ini, untuk dia punya anak, pihak orang tua mau bawa,” ujar salah seorang warga.
Kepala Operasi Damai Cartenz 2026 Irjen Pol Dr Faizal Ramadhani, S.Sos, SIK, MH, mengatakan, penegakan hukum tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman kekerasan bersenjata.
“Kami memastikan bawa setiap tindakan dilakukan secara profesional, terukur, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga terus mengedepankan pendekatan preventif dan humanis, serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak terlibat dalam jaringan kekerasan. Keamanan yang kondusif hanya dapat terwujud melalui kerja sama semua pihak,” ujar Faizal.
Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026 Kombes Pol Adarma Sinaga, SIK, M.Hum menambahkan, pihak Satgas tetap mengedepankan pendekatan humanis. “Tindakan tegas dilakukan secara terukur, dan penanganan medis terhadap pelaku tetap menjadi prioritas,” kata Sinaga.
Saat ini, Pulan Wonda tengah menjalani perawatan medis dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 menegaskan komitmennya untuk terus menjaga stabilitas keamanan serta mengajak masyarakat untuk bersama-sama menciptakan Papua yang aman dan damai. (ST)



























