TIMIKA, CARTENZNEWS.com – Polsek Kuala Kencana serahkan tersangka serta barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Mimika dalam perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) ke Kejaksaan negeri (Kejari) Mimika, Rabu (21/1).
Kasi Humas Polres Mimika Iptu Hempy Ona mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Mimika Nomor: B-98/R.1.19/Eoh.1/01/2026 tanggal 21 Januari 2026 (P-21).
“DI Kantor Kejaksaan Negeri Mimika dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Medlyn Elisabeth Maniagasi SH,” katanya.
Hempy mengungkapkan, selanjutnya kedua tersangka dibawa dan dititipkan ke Lapas Klas II B Mimika untuk menjalani penahanan. Pukul 15.00 WIT, pengantaran dan pengawalan tahanan tiba di Lapas Klas II B Mimika dalam keadaan aman dan kondusif.
“Seluruh rangkaian kegiatan penyerahan Tahap II hingga akhir berjalan dengan aman, tertib, dan lancar,”ungkapnya.
Untuk diketahui kedua tersangka berinisial HMM dan HMRY melakukan aksinya pada Minggu, 4 Januari 2026, sekitar pukul 00.16 WIT di ruang guru SMP Ma’arif SP.3, Kelurahan Karang Senang, Distrik Kuala Kencana, Kabupaten Mimika dan diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1/I/2026/SPKT/Polsek Kuala Kencana/Polres Mimika/Polda Papua Tengah, tanggal 4 Januari 2026.
Dari kedua pelaku diamankan barang bukti 1 buah martil/palu, 1 buah flashdisk, 1 lembar jaket lengan pendek merek Sublime, 1 lembar jaket warna hitam merek Billabong, 1 buah obeng, 1 lembar celana pendek warna hitam, 1 lembar celana panjang warna abu-abu dan uang tunai sebesar Rp29.000,- (Rp3.000 milik Mandus dan Rp26.000 milik Habel). (red)



























