TIMIKA, CARTENZNEWS.COM – Lemasa memasang Papan Nama di Jalan Poros SP 5, Rabu 19 November 2025 sebagai hak milik masyarakat Amungme.
Rohaniawan Bapak Pdt, Yunus Amisim yang merupakan tokoh gereja termasuk tokoh masyarakat adat Suku Amungme, di Jalan Poros SP5, menyatakan bahwa dirinya sangat mendukung adanya kerja nyata yang dilakukan oleh LEMASA berdasarkan Musdat/Musyawarah Adat.
“Amungme harus bersatu mendukung Lemasa yang telah banyak bekerja untuk masyarakat Adat serta melindungi hak atas tanah dan manusia yang saat ini dilakukan oleh LEMASA di bawah pimpinan Fransiskus Pinimet sebagai Direktur,” ujarnya.
Ia meminta kepada Bupati Mimika untuk memberikan SK pengakuan kepada Lemasa sebagai wujud dari dukungan dan pengakuan terhadap masyarakat adat suku Amungme di atas tanah ini.
Sementara itu Ketua Lemasa Menuel John Magal dalam keterangan kepada media cartenznews.com mengatakan. “Ini bukan yang pertama Lemasa tanam tapal batas di lokasi yang sama. Tujuannya untuk memproteksi hak tanah masyarakat adat didalam kota ini,” ucap John.
John ingatkan masyarakat Amungme untuk melihat tanah sebagai MAMA yang mana dalam tradisi masyarakat Amungme tidak boleh diperjualbelikan.
“Jadi ke depannya Lemasa akan menerapkan hak sewa dan hak pakai kepada masyarakat Amungme sehingga tanah-tanah ini statusnya sebagai tanah adat, bukan hak milik perorangan,” tegas John.
Menuel John Magal kembali menghimbau kepada masyarakat Amungme bahwa Tanah adalah Mama jadi menurut tradisi Amungme tanah tidak boleh diperjualbelikan, tetapi yang punya tanah segera daftarkan ke Lemasa sesuai dengan keputusan Lemasa melalui musyawarah adat Tahun 2023. (Dedy Lg)



























