TIMIKA, CARTENZNEWS.COM – Pemerintahan Kabupaten Mimika melalui Dinas Sosial melakukan Uji Publik Draft Peraturan Bupati Tentang Indikator Kemiskinan Tahun 2025. Acara ini berlangsung di Meeting Room Hotel Front One, Jumat (07/11/2025).
Asisten III Bupati Everth Lukas Hindom, yang mendapat mandat langsung dari Bupati Mimika Johanes Rettob, membuka secara resmi acara ini sekaligus membacakan sambutan Bupati.
Hadir dalam kegiatan ini Kementrian Dinas Sosial sebagai Narasumber, Prof. Dr. Ellya Susilowati M.Si. dan Dr. Kasim Saleh.
Dalam sambutan Bupati dibawakan Asisten Everth mengatakan, kemiskinan tidak hanya berbicara bantuan dari Dinas Sosial tetapi juga bagaimana membangun sistem yang mampu memutus rantai kemiskinan melalui kebijakan berbasis data yang akurat dan terpadu.
“Pemkab Mimika melalui Dinas Sosial menunjukkan komitmen kuat dalam hal ini. Penyusunan draft peraturan Bupati merupakan bentuk nyata dari pelaksanaan program perlindungan dan jaminan sosial, khususnya dalam pengelolaan data fakir miskin,” ujarnya.
Tantangan untuk menurunkan angka kemiskinan tidaklah mudah. Ada banyak faktor penyebab yang saling berkaitan mulai dari aspek ekonomi, pendidikan, kesehatan hingga akses pelayanan dasar dan lapangan kerja.
“Apresiasi dan terimakasih kepada Dinas Sosial Kabupaten Mimika, atas inisiatif dan kerja kerasnya dalam menyiapkan acara juga kepada peserta yang telah hadir dan berpartisipasi aktif,” sebut Everth.
Pemkab Mimika berharap, dengan adanya indikator kemiskinan yang disusun secara cermat dan sesuai dengan kebutuhan lokal Kabupaten Mimika. “Dapat memetakan penduduk miskin lebih akurat, menyusun kebijakan intervensi yang tepat sasaran dan meningkatkan efektivitas program pengentasan kemiskinan di berbagai bidang,” kandas sambutan Bupati dibawakan Asisten Evert Hindom.
Sementara itu Akademisi Kesejahteraan Sosial Prof. DR. Ellya Susilowati M.Si. yang hadir sebagai Narasumber dalam sesi wawancara mengatakan, “Kami sebetulnya masih membuat draft untuk mengukur dalam rangka penyusunan Peraturan Bupati tentang Indikator Kemiskinan, sehingga ketika dinas sosial memberikan perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial itu bisa tepat sasaran”.
Ia menambahkan, ini masih bersifat kajian atau uji publik dan belum ditetapkan dalam draft peraturan Bupati tentang Indikator Kemiskinan.
“Jadi draft ini, kami buat berdasarkan survei, kajian akademik, dan kami juga punya naskah akademik, kami pelajari juga landasan filosofinya, landasan sosiologisnya, landasan empiriknya, sehingga apa saja yang harus ada dalam parameter indikator kemiskinan itu,” bebernya.
Ia berharap nantinya Pemkab Mimika dapat mengukur berapa banyak keluarga miskin secara pasti di Kabupaten Mimika. “Sehingga apa yang dilakukan untuk penanganan kemiskinan, bisa tepat sasaran,” tandasnya. (Dedy Lg)




























