Timika, CartenzNews.com – Pemerintah Distrik Mimika Timur Jauh menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan bagi masyarakat dan aparat pemerintah 5 kampung, yang dipusatkan di Amamapare.
Sosialisasi digelar pada Selasa (4/11/2025) di ruang serba guna kampung setempat. Peserta terdiri dari para kepala kampung, aparat kampung, bamuskam dan perwakilan masyarakat dari kampung Ayuka, Amamapare, Ohotya, Fanamo, dan Omawita.
Kegiatan dibuka Kepala Distrik Yulius Katagame didampingi pimpinan forkopimda wilayah setempat, Wakapolsek Mimika Timur, Ipda adnan, SH dan Serka Slamet Riyadi dari Koramil Mapurujaya, Hakim Pramata Pengadilan Negeri Timika, Erick, serta Ketua Posko Ombudsman, Antonius Rahabav.
Sosialisasi ini antusiasi diikuti warga dengan mendengarkan materi dari para narasumber. Kegiatan ini bersumber dana dari APBD Perubahan Pemerintah Distrik Mimika Timur Jauh.
Kepala Distrik Yulius Katagame berharap kegiatan itu dapat menambah wawasan bagi masyarakat dan terutama aparatur pemerintah kampung sehingga bisa menyusun program kerja yang berdasar perundang-undangan.
“Perangkat desa, bamuskam dan masyarakat yang hadir dapat mengerti pentingnya hukum perundang-undangan. Dalam menyusun peraturan kampung harus ada pedomannya, contohnya Undang Undang Desa. Ada juga Undang Undang Otsus yang mengatur tentang Orang Asli Papua,” ujar Kadistrik.
Yulius berharap ilmu yang didapatkan dalam kegiatan itu dapat diterapkan dalam tatanan pemerintah kampung di wilayah Distrik Mimika Timur Jauh.
Kegiatan yang melibatkan masyarakat kampung, merupakan upaya dalam perwujudan visi misi kepala daerah Mimika yaitu Bupati Johannes Rettob dan Wakil Bupati Emanuel Kemong, dalam mencapai Pembangunan dari Kampung ke Kota.
“Ini merupakan hal yang sangat penting, materi-materi yang sudah diberikan dapat diaplikasikan di kampung masing-masing, agar membawa manfaat bagi masyarakat kampung,” ungkap Kaditrik Katagame.
Sementara itu Hakim Pratama PN Mimika Erick berharap masyarakat lebih melek hukum dan menyadari pentingnya legalitas hukum sebagai landasan untuk menyelesaikan dan bahkan menghindari potensi sengketa.
Dokumen kependudukan seperti KTP, akta pernikahan, kartu keluarga dinilai penting untuk segera dimiliki warga. Demikian pula akta kepemilikan tanah harus dibuat keluarga sang pemilik, agar tidak menjadi celah terjadinya persoalan tanah sengketa di kemudian hari.
“Untuk masyarakat Distrik Mimika Timur Jauh, saya harap bisa lebih aware lagi terhadap perundangan-udnagan, sadar hukum dan mengerti pentingnya punya identitas. Dan tanahnya warga banyak yang belum punya sertifikat, bisa dibuatkan sertikat, supaya melindungi diri mereka sendiri dari kemungkinan terjadinya sengketa,” tandasnya. (Dedy Lg)




























