TIMIKA, CARTENZNEWS.com – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika membuka Rapat Paripurna I Masa Sidang III Tentang Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mimika Tahun 2025, di Ruang Paripurna DPRK Mimika, Jalan Cendrawasih, Mimika, Papua Tengah, Rabu 1 Oktober 2015.
Adapun (8) delapan rancangan Perda non APBD Tahun 2025 yang telah diharmonisasi yaitu
1. Rancangan Perda tentang pembagian saham hasil divestasi PT Freeport Indonesia kepada masyarakat pemilik hak ulayat dan masyarakat yang terkena dampak permanen.
2 Rancangan Perda tentang subsidi transportasi wilayah pesisir dan pegunungan.
3. Rancangan Perda tentang perlindungan dan pemberdayaan pengusaha Orang Asli Papua (OAP).
4. Rancangan Perda tentang pengawasan minuman beralkohol.
5. Rancangan Perda tentang administrasi kependudukan.
6. Rancangan Perda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Mimika No. 15 Tahun 2019 tentang perseroan daerah Mimika Abadi Sejahtera.
7. Rancangan Perda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029.
8 Rancangan Perda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Rapat dihadiri Bupati Mimika Johannes Rettob, Sekretaris Daerah (Sekda) Mimika Abraham Keteyau, Ketua DPRK Mimika Primus Natikapereyau, Wakil Ketua I DPRK Mimika Asri Akkas, dan Wakil Ketua III, Ester Tsenawatme, serta 27 Anggota DPRK Mimika, Pimpinan OPD, serta Forkopimda Kabupaten Mimika.
Ketua DPRK Mimika Primus Natikapereyau pada sambutannya menyampaikan, Ranperda non APBD ini merupakan wujud nyata komitmen bersama antara Pemerintah Kabupaten dan DPRK Mimika, untuk terus menyempurnakan landasan hukum dalam tata kelola pemerintahan.
Primus menjelaskan produk hukum ini akan menjadi instrumen penting, untuk memastikan setiap program pembangunan dan kebijakan daerah memiliki payung hukum yang kuat, jelas, dan berorientasi pada kepentingan rakyat.
Pembahasan Ranperda non APBD Tahun 2025 ini harus lakukan secara cermat, mendalam, dan komprehensif.
“Kita harus memastikan setiap pasal dan ayat dalam rancangan peraturan ini agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di tingkat yang lebih tinggi. Responsif terhadap kebutuhan dan kondisi spesifik masyarakat Kabupaten Mimika, dan mampu diimplementasikan secara efektif di lapangan,” tegasnya.
Primus berharap Pemkab Mimika agar dapat memberikan data, informasi, dan penjelasan yang lengkap serta akurat sepanjang proses pembahasan. Sehingga setiap keputusan yang akan ambil dapat benar-benar berdasarkan kajian yang matang.
“Saya berharap agar seluruh Anggota Dewan dapat memanfaatkan forum ini dengan sebaik-baiknya, melalui diskusi yang kritis, konstruktif, dan menghasilkan kesepakatan terbaik. Serta masukan dan pandangan dari pemerintah daerah, para ahli, serta elemen masyarakat juga menjadi kunci untuk menghasilkan Perda yang berkualitas,” tutupnya. (Red)